Dok saya mau tnya, saya punya beberapa cabang petshop di bbrpa kota.. saya bukan dokter hewan.. kalau saya membuka praktek kecil utk vaksin, suntik jamur, suntik kutu, suntik vitamin dan TIDAK membuka praktek lain selain 4 jenis diatas.. apa boleh? Apa ada hukum yg melarang? Krn kan saya jg punya banyak anjing kucing , saya suntik sendiri kucing & anjing saya semua dan alhamdulillah berhasil semua.. tlg dijawab.. makasih
Kalau seperti itu, masuknya sudah ke ranah medik veteriner. Yang berhak melakukan hanya dokter hewan saja. Sudah ada aturannya di uu no 41 tahun 2014 mengenai kesehatan hewan bisa dibaca disitu ttg dokter hewan, pelayanan medik veteriner (uu ini perubahan dr uu no 18 tahun 2009). Peraturan lain juga terdapat pada permentan no 2 tahun 2010. Jadi, tidak bisa sembarangan orang yang melakukan tindakan2 tersebut. Mungkin terlihatnya hanya suntik2 saja, padahal sebagai dokter kami memperhatikan berbagai aspek. Keselamatan hewan, keefektifan obat nantinya juga menyangkut aspek ekonomi pemilik, dosis obat, reaksi obat dan lainnya. Apalagi vaksin, tidak bisa asal diberikan, perlu ada berbagai hal yang diperhatikan.
Suntik jamur lagi, tidak ada suntik jamur. Suntik suntik tsb juga dilakukan dokter kalau sudah terkonfirmasi benar penyebabnya, diteguhkan diagnosanya lalu dilakukan treatment.
Sebagai dokter hewan, kami melalui pendidikan yg tdk sebentar, juga mengambil sumpah dokter hewan yang tujuannya untuk keselamatan hewan maupun kesejahteraan manusianya. Kami juga jika ingin berpraktek harus memiliki ijin dulu, ini pun cukup rumit.
Sebaiknya jika ingin melakukan tindakan tersebut berdayakan saja dokter hewan, hire dokter hewan. Krn menyerahkan segala sesuatu dengan ahlinya dan memiliki ilmu akan lebih baik
Please login or Register to submit your answer